Diposting pada : 04 May 2024
Kategori : Politik
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, caleg terpilih itu nantinya merupakan calon penyelenggara negara. Sehingga, mereka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam pasal 52 PKPU 6/2024. "Nantinya tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya. Jika tidak membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) akan berdampak pada caleg terpilih.
Sumber Berita : Radar Madiun