Diposting pada : 06 May 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan
Pemerintah Kota Madiun membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat menjelang hari jadi ke-106 Kota Madiun. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak (WP) yang menunggak sejak tahun 2002 hingga 2023. “Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Juli 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto. Sementara itu, pembayaran PBB tidak hanya dapat dilakukan di kantor Bapenda. Namun juga dibeberapa gerai maupun aplikasi yang bekerjasama. Yakni di Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Bank Jatim, tokopedia, gopay, shopee, maupun Q-ris.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-27983-jelang-hari-jadi-ke106-kota-madiun-bapenda-bebaskan-denda-pbb