Diposting pada : 06 May 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengatakan program tersebut dilaksanakan dalam rangkaian menyambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun. "Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2002 hingga 2023," ujar Jariyanto, Senin. Menurut dia, melalui program itu bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan terhapus.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/785235/pemkot-madiun-bebaskan-denda-administrasi-pajak-bumi-dan-bangunan