Diposting pada : 06 May 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan
Kepala Bapenda, Jariyanto mengatakan, program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Juli 2024. Bagi masyarakat yang melunasi PBB di atas Rp200 ribu, lanjut Jariyanto, juga diberikan souvenir menarik berupa payung. “Payung bisa didapatkan dengan menunjukkan bukti lunas PBB di atas Rp200 ribu di kantor Bapenda. Tetapi selama persediaan masih ada,” ujarnya. Sementara itu, pembayaran PBB tidak hanya dapat dilakukan di kantor Bapenda. Namun juga dibeberapa gerai maupun aplikasi yang bekerjasama. Yakni di Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Bank Jatim, tokopedia, gopay, shopee, maupun Q-ris.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/674186/bapenda-kota-madiun-bebaskan-denda-pbb