Diposting pada : 02 May 2024
Kategori : Politik
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, ketiga gugatan PHPU itu masing-masing diajukan oleh Partai Nasdem, Gerindra, dan PPP. Adapun materi gugatannya berkaitan dengan perselisihan perhitungan perolehan suara calon anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) VIII Jatim. "Jadi, untuk Nasdem itu Kota Madiun terlocus di enam TPS (tempat pemungutan suara), Gerindra terlocus tapi tidak spesifik, termasuk PPP juga hanya disebutkan dapil VIII begitu saja tidak menyebutkan Kota Madiun," terangnya. Karena Kota Madiun terlocus dalam gugatan PHPU tersebut, katanya, pihaknya tidak mau harus menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi persidangan.
Sumber Berita : Radar Madiun