Diposting pada : 02 May 2024
Kategori : Ketenagakerjaan
Koordinator SBMR Aris Budiono mengungkapkan, tuntutan yang harus direalisasikan oleh Pemkot Madiun. Yakni melindungi hak-hak wajib didapatkan oleh buruh. Baik dalam urusan upah maupun jaminan perlindungan tenaga kerja. ‘’Ada banyak buruh yang dibayar belum sesuai UMK. Bahkan, belum lama ini ada buruh dari tiga perusahaan berbeda yang melapor kepada kami minta pendampingan,’’ katanya. Namun demikian, ada kebiasaan dari perusahaan yang memberlakukan kesepakatan dengan buruh terkait pemberian upah di bawah ketentuan. Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun R Andriono Waskito Murti mengaku sampai saat ini belum menerima laporan honor di bawah UMK. Kalau pun ada (pelaporan) akan disediakan ruang mediasi. Tapi, mudah-mudahan tidak ada.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804606011/sbmr-sebut-ada-buruh-dibayar-di-bawah-umk-pemkot-madiunsediakan-ruang-mediasi