Diposting pada : 03 October 2022
Kategori : Bantuan Sosial
"Sesuai PMK nomor 134, yang intinya pemerintah daerah setidaknya mengalokasikan 2 persen dari DTU untuk menekan inflasi. Belanja wijib perlindungan sosial bakal terbagi dua kategori. Yakni bantuan sosial yang akan diwujudkan BLTD BBM dengan total anggaran sebesar Rp 3,4 miliar dan subsidi BBM untuk sektor transportasi sebesar Rp 120 juta. total anggaran DTU sebesar Rp 3,5 miliar."
Sumber Berita : Bhirawa