Diposting pada : 24 April 2024
Kategori : Politik
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan bahwa pembentukan badan ad hoc itu tertuang dalam Keputusan KPU No.476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. "Pelaksanaan rekrutmen atau pendaftaran mulai 23 hingga 29 April 2024 melalui aplikasi Siakba," ujarnya. Apabila terjadi kekurangan pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan pada periode tersebut, KPU RI memberikan waktu 3 hari perpanjangan perekrutan PPK, 30 April sampai dengan 2 Mei 2024.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/782565/kpu-kota-madiun-buka-pendaftaran-anggota-ppk-pilkada-serentak-2024