Diposting pada : 19 April 2024
Kategori : Politik
Divisi Teknisi Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko mengatakan, SK tersebut terbit lantaran bulan depan tahapan pilkada sudah memasuki pengumuman untuk pendaftaran paslon perseorangan. "Untuk pasangan calon perseorangan di Kota Madiun harus memiliki minimal 15.388 dukungan, lengkap dengan bukti foto copy KTP," katanya. Jika syarat minimal dukungan secara administrasi terpenuhi, lanjut Herdi, tidak dapat langsung dinyatakan lolos sebagai pasangan calon perseorangan.
Sumber Berita : Jawa Pos Radar Madiun