Diposting pada : 18 April 2024
Kategori : Politik
Syarat minimal dukungan calon perseorangan yang bakal maju pada pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwali) Madiun tahun 2024 harus mengantongi minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Itu artinya, harus mengantongi 15.388 dukungan dari total DPT Pemilu 2024 sebanyak 153.880. “Bukti dukungan yang harus diserahkan ke KPU itu ada formulirnya nanti bisa di download, serta identitas KTP dari yang bersangkutan,” ujar Ketua KPU Kota Madiun. Sesuai jadwal, mulai 5 Mei–19 Agustus 2024 tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan sudah berjalan. Setelah itu, pada 24–26 Agustus dibuka pendaftaran pasangan calon perseorangan.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/641410/ini-syarat-minimal-calon-perseorangan-pilkada-kota-madiun