Diposting pada : 07 April 2024
Kategori : Keagamaan
Panitia penerimaan zakat fitrah, infak, sadaqoh dan fidyah Mesjid Kuno Taman Kota Madiun menetapkan fidyah perjiwa Rp20.000 perhari. Denda fidyah adalah untuk mengganti puasa dibulan ramadhan karna alasan lanjut usia, sakit menahun atau ibu hamil. “Panitia zakat fitrah siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah dari warga, panitia menampung mulai jam 08.00 pagi sampai jam 21.00 malam. Untuk zakat fitrah uang sebesar Rp45.000 atau beras 3 kg, kalau fidyah Rp20.000 perhari,” Kata Harminto. Jamaah mesjid yang ingin membayar zakat fitrah dan fidyah dapat menemukan lokasi panitia penerimaan zakat fitrah disampaing mesjid besar kuno taman. Panitia akan menerima dan mencatat serta mendoakan sesuai dengan jenis zakat, infak, sadaqoh, fidyah.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/mudik-2023/627514/bayar-fidyah-di-mesjid-kuno-taman-kota-madiun-hanya-rp20-000