Diposting pada : 29 September 2022
Kategori : Pembangunan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun mengembalikan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp2,5 Miliar untuk pembangunan jalan ring road timur (JRRT) ke APBD Pemkot Madiun. Hal itu karena terbentur aturan sesuai Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 19/2021. Artinya dokumen perencanaan pengadaan tanah yang semula tidak memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke pemerintah pusat, sekarang harus meminta persetujuan KKPR ke Kementerian ATR/BPN. “Sudah kami laksanakan dan masih berproses di kementerian ATR/BPN,”. Sejatinya, dokumen perencanaan pengadaan tanah sudah selesai sejak tahun 2020. Namun seiring terbitnya UU Cipta Kerja, maka ada perubahan aturan turunan dibawahnya. Salah satunya berkaitan dengan proyek strategis nasional yang harus ada KKPR dari kementerian terkait.