Diposting pada : 29 September 2022
Kategori : Pembangunan
Anggaran pembebasan lahan jalan ring road timur (JRRT) senilai Rp 2,5 miliar gagal terserap ditahun ini. Pasalnya, regulasi ditingkat pusat berubah. Sehingga, Pemkot Madiun harus kembali menyesuaikan dokumen perencanaan pengadaan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nomer 19/2021 tentang ketentuan pelaksanaan PP 19/2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “Anggaran plotting pembebasan lahan kami kembalikan ke APBD 2022. Karena ada peraturan baru. Saat ini sudah kami laksanakan dan masih berproses di Kementerian ATR/BPN,”. Dokumen perencanaan pengadaan tanah sudah selesai sejak tahun 2020. Namun seiring terbitnya UU Cipta Kerja, maka ada perubahan aturan turunan dibawahnya. Salah satunya berkaitan dengan proyek strategis nasional yang harus ada persetujuan KKPR dari kementerian terkait. Itu salah satu penyebab mengapa anggaran itu dikembalikan. Setelah KKPR itu selesai, pihaknya menunggu rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang juga masih berproses di Kementerian ATR/BPN. Pun penerbitan KKPR itu membutuhkan waktu yang cukup panjang, sekitar dua bulan lebih. Jika kedua hal itu tuntas, DPUPR baru dapat mengusulkan penentuan lokasi (penlok) ke Gubernur Jawa Timur. Sementara sesuai rencana, DPUPR akan kembali mengajukan anggaran pembebasan lahan pada APBD murni tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar.
Sumber Berita : https://www.realita.co/baca-12997-terbentur-regulasi-pemkot-madiun-kembalikan-duit-pembebasan-lahan-ring-road-timur