Diposting pada : 05 April 2024
Kategori : Hukum
Rektor Ummad Prof Dr Sofyan Anif menegaskan, penerbitan ijazah program sarjana untuk mahasiswa ilmu komunikasi dan ilmu kesejahteraan sosial pada 2022 sudah tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dengan demikian, ijazah itu dianggap asli. ‘’35 ijazah tersebut sudah memiliki penomoran ijazah nasional (PIN) sehingga tidak ada celah sedikit pun dari Ummad untuk membuat ijazah palsu,’’ katanya. Dia sempat menunjukkan keabsahan ijazah itu kepada awak media.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804519653/rektor-ummad-tepis-tuduhan-eks-dekan-berharap-kasus-dugaan-ijazah-ilegal-cepat-selesai