Diposting pada : 16 April 2024
Kategori : Pendidikan
Kadindik Kota Madiun Lismawati menegaskan, praktik titip nama pada KK seorang untuk mempermudah peserta didik masuk sekolah yang diinginkan melalui jalur zonasi mesti dicegah. ‘’Nama calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam KK yang sama dengan orang tua kandungnya,’’ katanya. Dalam pelaksanaannya, identitas calon peserta didik baru bakal dipelototi panitia PPDB.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804528654/pemkot-madiun-perketat-aturan-zonasi-ppdb-sd-smp-kk-orang-tua-bakal-dicek