Diposting pada : 29 September 2022
Kategori : Pembangunan
Realisasi megaproyek ring road timur (RRT) tidak semulus yang diangan-angankan. Perubahan regulasi ditengarai menjadi biang keladinya. Bahkan, anggaran pembebasan lahan yang telah dialokasikan di APBD Kota Madiun 2022 dikembalikan ke kas daerah (kasda). ‘’Kami kembalikan karena ada peraturan baru terkait pengadaan tanah. Harus ada persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),’’. Dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk RRT telah rampung 2020 lalu. Namun, terbit Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan tersebut mewajibkan perencanaan pengadaan tanah harus mengantongi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kementerian ATR/BPN. Rencananya, pengadaan tanah untuk RRT bakal dilaksanakan tahun depan. Pemkot bakal mengajukan anggaran Rp 10 miliar di APBD 2023 murni dan perubahan anggaran keuangan (PAK) untuk pembebasan lahan tersebut.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/29/09/2022/sesuaikan-regulasi-pembebasan-lahan-rrt-belum-bisa-direalisasikan-tahun-ini/