Diposting pada : 02 April 2024
Kategori : Pendidikan
Dugaan penerbitan ijazah secara tidak prosedural dan melanggar Permendikbudristek 6/2022 tersebut sempat dilaporkan Mahfudz Daroini, Mantan Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ummad ke Satreskrim Polres Madiun. "Lulusan (sarjana) tahun 2022 ada 35 penerima ijazah yang ijazahnya berpotensi ilegal. Meliputi, ilmu kesejahteraan sosial 26 ijazah dan 9 ijazah ilmu komunikasi," terangnya. Menurutnya, puluhan ijazah program sarjana itu dianggap ilegal lantaran terindikasi melanggar pasal 7 ayat 1 poin A Perendikbudristek 6/2022.
Sumber Berita : Radar Madiun