Diposting pada : 02 April 2024
Kategori : Pendidikan
Penerbitan ijazah S1 ilmu komunikasi dan ilmu kesejahteraan sosial Ummad (Universitas Muhammadiyah Madiun) dipersoalkan. Sebab, 35 ijazah mahasiswa untuk dua program studi (prodi) itu dianggap ilegal. ‘’Lulusan (sarjana) tahun 2022 ada 35 penerima ijazah yang ijazahnya berpotensi ilegal. Meliputi, ilmu kesejahteraan sosial 26 ijazah dan 9 ijazah ilmu komunikasi,’’ terang Mahfudz. Terpisah, Sekretaris Rektor Ummad Anam Sutopo menyatakan, ijazah yang yang telah diterbitkan itu asli dan bisa dicek lewat program PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) melalui https://ijazah.kemdikbud.go.id/.