DETAIL BERITA

Kota Madiun Krisis Lahan Tempat Pemakaman Umum

Diposting pada : 28 September 2022
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Kota Madiun krisis lahan tempat pemakaman umum (TPU). Jika dikorelasikan dengan jumlah penduduk, rasionya tidak sebanding. Ditengarai, pengembang perumahan abai mengakomodasi lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). ‘’TPU di kota kita hampir 70 persen penuh,’’. Persoalan tersebut muncul seiring menjamurnya perumahan dengan penduduk baru yang tidak dibarengi penyediaan TPU. Padahal, perihal tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 14/2017 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Semua pengembang perumahan harus menyediakan tempat pemakaman umum. Kalau tidak, akan menjadi persoalan karena makam sudah penuh. Berdasarkan data dinas perumahan dan kawasan permukiman (disperkim) setempat, ada sekitar 128 perumahan di Kota Madiun. Namun, hanya 44 perumahan yang menyediakan TPU. Sedangkan sisanya, 84 perumahan, belum menyediakan. Persoalan ini harus segera dicarikan solusi alternatif agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan. Informasinya, pengembang perumahan kesulitan menyediakan TPU lantaran keterbatasan lahan. Untuk itu, pemkot menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas Perda Nomor 14/2017 tersebut. Ada poin penting yang bakal ditambahkan. Di antaranya, jika pengembang tidak dapat menyediakan TPU, wajib mengganti kompensasi berupa uang ke pemda senilai dua persen dari luas lahan dikalikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di lokasi perumahan tersebut. Selanjutnya, uang kompensasi untuk pembangunan dan pengembangan makam milik pemda.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/28/09/2022/kota-madiun-krisis-lahan-tempat-pemakaman-umum/