DETAIL BERITA

Pemkot Madiun minta pengusaha segera bayar THR pekerjanya

Diposting pada : 29 March 2024
Kategori : Ketenagakerjaan

blog-img

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisnakerKUKM) Kota Madiun R. Andriono Waskito Murti mengatakan berdasarkan PP 36 Nomor 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6 Nomor 2016 tentang Pemberian THR, tunjangan hari raya bagi karyawan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya. "Mendekati Idul Fitri 1445 H/2024, karyawan di Kota Madiun berhak mendapat THR. Sesuai ketentuan berlaku, perusahaan tempat bekerja wajib memberikan," ujarnya. Menurut dia, saat ini ada 715 perusahaan di Kota Madiun baik berskala besar, menengah, dan kecil dengan jumlah karyawan mencapai ribuan.


Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/777006/pemkot-madiun-minta-pengusaha-segera-bayar-thr-pekerjanya