Diposting pada : 28 March 2024
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun belum bisa menetapkan anggota DPRD Kota Madiun terpilih hasil pemilu 2024. Itu karena KPU masih menunggu ada tidaknya hasil register permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan partai politik (parpol) peserta pemilu di Kota Madiun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dipastikan tidak ada upaya hukum yang diajukan parpol ke MK, pihaknya bersiap melakukan penetapan perolehan hasil pemilu anggota DPRD Kota Madiun. Pun juga menetapkan anggota dewan terpilih periode 2024-2029. "Setelah dinyatakan inkracht pasti kita lakukan penetapan maksimal tiga hari atau 3x24 jam setelah adanya putusan itu,".
Sumber Berita : Memorandum