DETAIL BERITA

Pemkot Madiun Buka Posko Pengaduan THR

Diposting pada : 27 March 2024
Kategori : Ketenagakerjaan

blog-img

Duit miliaran rupiah bakal masuk kantong karyawan 715 perusahaan di Kota Madiun. Tunjangan hari raya (THR) segera cair. mendekati Idul Fitri 1445 H/2024 M, karyawan swasta di Kota Madiun berhak mendapat THR. Sesuai ketentuan berlaku, perusahaan tempat bekerja wajib memberikan. "'Nanti kami kirim edaran ke 715 perusahaan terkait pembayaran THR kepada karyawan,THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Penghitungan nominal THR, mengacu beberapa hal termasuk masa kerja karyawan bersangkutan. Yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, menerima tunjangan sebesar satu kali gaji bulanan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (DisnakerKUM) Kota Madiun Andriono Waskito Murti, Rabu (27/3/2024).


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804485318/pemkot-madiun-buka-posko-pengaduan-thr