Diposting pada : 25 March 2024
Kategori : Lalu Lintas
Dinas Perhubungan Kota Madiun kembali melelang pengelolaan parkir tepi jalan umum. Ini setelah sebelumnya pihak ketiga diputus kontrak oleh Pemkot Madiun lantaran tidak bisa memenuhi setoran limit yang ditentukan dalam perjanjian kontrak. Sehingga pengelolaan parkir untuk sementara dikelola sendiri oleh Dishub. Untuk meminimalisir terjadinya putus kontrak kembali, pihaknya mengaku sudah membenahi beberapa mekanisme yang ada. "Rencananya lelang tahun 2024 ini merupakan kontrak dua tahun sejak kontrak ditandatangani. Ketika mereka ditetapkan sebagai pemenang, mereka harus deposit dulu senilai tiga kali angsuran setoran,".
Sumber Berita : Memorandum