Diposting pada : 24 March 2024
Kategori : Pemerintahan
Mutasi Pejabat yang bergulir pada Kamis malam (21/3) lalu sepertinya menjadi kali terakhir bagi Maidi di sisa akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota. Ya, setelah itu potensi untuk merombak struktur pejabat di lingkungan Pemkot Madiun dibatasi aturan. Hal ini merujuk pada Permendagri 73/2016 tentang Pendelegasian Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. "Kamis lalu menjadi mutasi yang terakhir tanpa lewat Mendagri,". Sesuai ketentuan Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Mutasi masih bisa dilakukan hingga Wali Kota purnatugas. Hanya saja, perlu mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Terutama apabila untuk mengisi jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya meninggal dunia atau tersandung kasus pidana.
Sumber Berita : Radar Madiun