Diposting pada : 20 March 2024
Kategori : Sosialisasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Rully Dwi Ratnawati mengatakan Perda Nomor 8 tahun 2023 tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD Kota Madiun. "Selain itu, juga untuk mengatur mekanisme pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah,". Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang diatur dalam perda tersebut.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/775140/pemkot-madiun-sosialisasikan-perda-no8-tahun-2023-tentang-perizinan