Diposting pada : 12 March 2024
Kategori : Keagamaan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan, dengan batas maksimal penggunaan pengeras suara luar selama 10 menit menjelang subuh, dan selama lima menit sebelum Duhur, Asar, Magrib, dan Isya.‘’Berupa pedoman, untuk merawat keharmonisan keragaman,’’. Sedangkan untuk salat Jumat, penyetelan atau pembacaan Alquran maupun salawat dapat menggunakan pengeras suara luar selama 10 menit, sedangkan untuk kutbah dan pengumuman lainnya menggunakan pengeras dalam.