DETAIL BERITA

Soal Syarat Pendaftaran Calon Wali Kota Madiun, Begini Kata KPU

Diposting pada : 12 March 2024
Kategori : Politik

blog-img

Penetapan perolehan kursi DPRD Kota Madiun akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), atau setelah penetapan hasil pemilu secara nasional, jika Kota Madiun tidak masuk dalam locus PHPU. ‘’Kalau tidak ada (surat PHPU) Kota Madiun terlocus maka bisa ditetapkan caleg terpilih dalam rapat pleno. Berarti setelah 17 April,’’. Namun, jika Kota Madiun terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan umum, penetapan perolehan kursi akan dilakukan setelah penetapan hasil pemilu nasional atau setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), dengan ketentuan anggota DPRD yang terpilih harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804429454/soal-syarat-pendaftaran-calon-wali-kota-madiun-begini-kata-kpu