Diposting pada : 10 March 2024
Kategori : Pemerintahan
Pemkot Madiun mengatur operasional tempat hiburan malam selama Ramadan, dengan menutup sementara THM dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan hingga 14 April 2024, dalam perwal 5/2024. Wali Kota Maidi menyatakan kebijakan ini untuk menghormati bulan suci Ramadan, sambil meminta pengelola THM untuk mematuhi aturan demi kebaikan semua. ‘’Kalau untuk THM tutup total. Karena memang untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan,’’.