Diposting pada : 02 March 2024
Kategori : Keagamaan
Belakangan mencuat wacana pencatatan nikah semua agama di kantor urusan agama (KUA). "Saat ini kami masih menunggu regulasi dan juknis (petunjuk teknis) mengenai itu,". Pemerintah pusat berencana, pencatatan pernikahan di KUA berlaku untuk semua agama. Saat ini, instansi tersebut hanya mencatat pernikahan umat muslim.
Sumber Berita : Radar Madiun