Diposting pada : 02 March 2024
Kategori : Keagamaan
Baznas Kota Madiun menetapkan besaran nilai zakat fitrah Rp 45.000 per jiwa pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada harga beras medium saat ini yang menyentuh Rp 15.000 per kilogram. "Jadi untuk yang standar premium tidak disepakati untuk tidak ditetapkan harga atau limit. Silahkan kepada masing-masing untuk menyesuaikan harga pasar,". Sementara bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa saat Ramadhan karena sakit maupun lanjut usia, bisa digantikan dengan membayar fidyah Rp 20.000 per jiwa.
Sumber Berita : Radar Madiun