Diposting pada : 15 August 2022
Kategori : Transportasi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menerbitkan peraturan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022. “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat. Demi kenyamanan penumpang, KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket”.
Sumber Berita : https://www.infomadiunraya.com/2022/08/aturan-baru-penumpang-ka-jarak-jauh.html