Diposting pada : 05 March 2024
Kategori : Hukum
Penanganan kasus dugaan mark up dana pinjaman atau kredit nasabah yang terjadi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun. Proses penanganan oleh pihak kepolisian, khususnya penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Madiun Kota, telah memakan waktu yang cukup panjang sejak kasus tersebut mulai diselidiki pada tahun 2023. ‘’Keterangan para saksi diperlukan guna proses penyelidikan. Keduanya (Sugeng Mukti Wibowo dan Ahmadu) dimintai keterangan karena dugaan kasus ini terjadi saat kepemimpinan mereka,’’. Dalam menangani dugaan kasus rasuah ini, Sujarno mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804403140/penyelidikan-kasus-rasuah-bpr-bank-daerah-kota-madiunpolisi-sudah-periksa-148-saksi