Diposting pada : 04 March 2024
Kategori : Hukum
Perkembangan kasus dugaan mark-up atau penggelembungan dana pinjaman nasabah di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Kota Madiun. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan terbaru, sebanyak 148 saksi dimintai keterangan. ‘’Mantan dirut kami panggil sebagai saksi pada 8 Januari lalu,’’. Selain memeriksa saksi, AKP Sujarno mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk mengungkap perkara yang mengarah pada tindak pidana rasuah ini.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-26327-soal-dugaan-rasuah-bpr-kota-madiun-polisi-periksa-148-saksi