Diposting pada : 29 February 2024
Kategori : Keagamaan
Wakil Ketua Pelaksana Baznas Kota Madiun Sukamto mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, Kemenag, MUI, LAS, dan ormas islam, Rabu (28/2) lalu. Hasilnya, zakat fitrah 2024 ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa atau setara tiga kilogram beras. "Zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga kebutuhan pokok yang dikonsumsi. Sejauh ini bahan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat Kota Madiun beras,". Keputusan ini didasarkan pada harga kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Kota Madiun, terutama beras dengan harga rata-rata Rp15 ribu per kilogram.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804386967/berapa-zakat-fitrah-dan-fidyah-yang-harus-dibayar-warga-kota-madiun-simak-penjelasan-baznas