Diposting pada : 15 August 2022
Kategori : Transportasi
PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, menyosialisasikan penerapan persyaratan baru naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 ketiga atau penguat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Penggunaan rapid test (RT) Antigen sudah tidak berlaku bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang usia 6-17 tahun yang belum booster masih diperbolehkan menggunakan RT Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif sebagai syarat menggunakan moda transportasi KA. Sementara, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, tetap wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan tersebut. "Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai tanggal 15 Agustus 2022,".
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/629133/daop-madiun-sosialisasikan-penumpang-ka-jarak-jauh-belum-booster-wajib-tes-pcr