Diposting pada : 28 February 2024
Kategori : Pendidikan
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Zainal Arifin mengamini hal tersebut. Khusus lembaga pendidikan negeri, dia menekankan bahwa PPDB dibiayai dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah. ''Madrasah tidak boleh melakukan pungutan biaya pendaftaran dan daftar ulang kepada peserta didik dalam PPDB,''. Catatan kemenag, total terdapat 25 madrasah di Kota Madiun.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804379918/kemenag-salip-dindik-kota-madiun-lebih-dulu-bukappdbmadrasah-tahun-ini