Diposting pada : 28 February 2024
Kategori : Politik
KPU Kota Madiun akan mengklarifikasi dugaan pergeseran suara yang dipersoalkan oleh Tutik Endang Sri Wahyuni dan Gandhi Hatmoko saat rekapitulasi hari ini, dengan membahas form keberatan keduanya serta melibatkan PPK, Panwascam, dan saksi. ‘’Kami lihat dulu secara substansi dan sisi ketentuannya seperti apa. Coba kami selesaikan di rekapitulasi tingkat kota,’’. Keputusan terkait penghitungan ulang akan dikeluarkan oleh KPU dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kota, dengan penelitian terlebih dahulu terkait kondisi saat penghitungan suara di tingkat kecamatan dan mekanisme penghitungan yang berjalan.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804379479/keberatan-soal-selisih-suara-kpu-kota-madiun-sebut-keputusan-akhir-lewat-rapat-pleno