Diposting pada : 26 February 2024
Kategori : Lalu Lintas
Larangan pengendara motor melintas di Jalan Diponegoro Barat dari arah Timur pada jam-jam tertentu ternyata tak digubris. Meski sudah ada rambu larangan hingga papan pengumuman, banyak pemotor yang masih didapati melanggar peraturan baru tersebut. Pihaknya masih memberikan toleransi hingga masa sosialisasi berakhir. Namun, ke depannya bakal dikenai sanksi tilang. ‘’Insya Allah secepatnya (berlaku, Red). Akan ada penindakan kalau ada yang melanggar,’’. Sementara ini pihaknya masih fokus untuk menambah pemasangan rambu larangan di persimpangan Jalan Diponegoro Barat. Seperti di Jalan Halmahera, Jalan Trengguli, Jalan Widosari, Jalan Turi, Jalan Pudak, Jalan Biliton dan Jalan TGP. Rekayasa lalin di Jalan Diponegoro Barat bagi pengendara motor tidak berlaku full time. Namun, dibatasi mulai dari pukul 10.00–22.00. Kebijakan ini mengakomodir masyarakat yang hendak mengantarkan anak-anak mereka pergi ke sekolah ketika pagi.