Diposting pada : 24 February 2024
Kategori : Perdagangan
Urusan retribusi pasar tradisional di Kota Madiun diutak-atik. Tarif parkir naik buntut penyesuaian peraturan terbaru. Sementara banderol sewa kios dan los masih mengacu ketentuan lama. Kenaikan tarif parkir pasar tradisional berdasarkan Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Itu berlaku per Februari 2024. Perinciannya, sepeda Rp 1.000 sepeda motor (Rp 2.000), mobil (Rp 3.000), dan truk (Rp 5.000). ''Kenaikan tarif parkir berlaku untuk pasar tradisional. Untuk retribusi bagi pedagang tidak ada perubahan, mengacu perda lama. Tarif sewa kios dan los masih sama seperti sebelumnya,''.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/804365057/tarif-parkir-di-pasar-tradisional-kota-madiun-naikkios-los-masih-sama