Diposting pada : 11 February 2024
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur meminta para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku pada pelaksanaan masa tenang, mulai 11-13 Februari 2024. "Masa tenang ini menandai masa kampanye selesai dan memberikan waktu bagi masyarakat untuk menentukan pilihan,". Ada sejumlah ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU selama masa tenang berlangsung. Yakni, tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas dan melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun. Termasuk juga di akun resmi media sosial. Lebih lanjut, Wisnu mengatakan selama masa tenang, KPU bersama stakeholder terkait menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK). KPU juga memanfaatkan masa tenang untuk melaksanakan distribusi logistik pemilu.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/766224/kpu-kota-madiun-minta-patuhi-aturan-masa-tenang