Diposting pada : 25 September 2022
Kategori : Pemerintahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan. Tak terkecuali di Pemkot Madiun. ‘’Insya Allah mobil listrik untuk kendaraan dinas dapat digunakan tahun depan,’’. Kebijakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di pemerintahan itu tertuang dalam Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Artinya, inpres itu ditujukan mulai pemerintah pusat hingga daerah, baik sipil maupun militer. Termasuk kendaraan dinas pejabat eselon II juga menggunakan mobil listrik. Transisi kendaraan konvensional ke listrik diharapkan dapat menjadi solusi persoalan membengkaknya subsidi bahan bakar minyak (BBM) di APBN. Selain itu, dapat mendorong percepatan pencapaian emisi bersih serta hemat energi.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/25/09/2022/wali-kota-maidi-mobil-listrik-jadi-kendaraan-dinas-pemkot-madiun-tahun-depan/