Diposting pada : 05 February 2024
Kategori : Politik
Dugaan pelanggaran pemilu ihwal pembagian becak listrik di Lapangan Gulun beberapa waktu lalu terus ditelusuri Bawaslu Kota Madiun. Terkini, jumlah saksi-saksi telah diperiksa lembaga pengawas pemilu tersebut. Rencananya, Bawaslu Kota Madiun bakal meminta klarifikasi pihak-pihak penyelenggara acara tersebut dalam waktu dekat. "Saat ini masih dalam penelusuran. Sementara, baru ada tiga saksi yang kami periksa. Jadwal klarifikasi setelah pembahasan awal. Kemungkinan, Selasa (6/2), nanti baru bisa kami tentukan siapa saja yang dimintai klarifikasi,". Menurut Novery, pembagian bantuan becak listrik menabrak Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 280 ayat (1) huruf j. Dalam ketentuan, pelaksana, peserta , maupun tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Sumber Berita : Memorandum