Diposting pada : 30 January 2024
Kategori : Politik
Komposisi Fraksi PDIP di DPRD Kota Madiun di kompliti. Sepeninggal Dwi Djatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan yang mengundurkan diri pada awal Oktober tahun lalu, dewan mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) yang bersangkutan. Ini setelah DPRD mendapat surat pengajuan PAW dari PDIP. Saat ini surat permohonan PAW Kokok Patihan telah pihaknya tindak lanjuti dan diusulkan ke KPU setempat. "DPRD tidak ada niatan mengganggu prosesnya. Senyampang ada surat dari parpol akan kami lanjutkan prosesnya. Keputusan rekomendasi ada pada parpol. prosesnya nanti akan dikonsultasikan dengan PDIP,".
Sumber Berita : Radar Madiun