Diposting pada : 26 January 2024
Kategori : Politik
Template yang disediakan KPU hanya sebatas untuk pemilihan presiden/wakil presiden dan DPD. Sedangkan, untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota belum memungkinkan untuk disediakan. “Untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota belum memungkinkan untuk disediakan template karena dari sisi ukuran kertas surat suara cukup lebar, dan pesertanya banyak. Sehingga pemilih tuna netra boleh membawa pendamping saat berada di bilik suara dengan membawa formulir C Pendamping di TPS,”.
Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/pemilu/531954/kpu-madiun-sediakan-template-bagi-penyandang-tuna-netra