Diposting pada : 17 January 2024
Kategori : Pemerintahan
Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun yang dilaksanakan pada 6 Desember 2023 lalu dibatalkan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang LPMK. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Kepala Kelurahan Madiun Lor, Tri Mardiana, mengatakan bahwa pemilihan tersebut dibatalkan untuk menghindari pelanggaran Perda. Ia juga mengatakan bahwa akan dilakukan pemilihan ulang pada 3 Februari 2024 mendatang. “Kami berharap pemilihan ulang tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,”.
Sumber Berita : https://bratapos.com/pemilihan-ketua-lpmk-madiun-lor-dibatalkan-serta-diulang-karena-melanggar-perda/