Diposting pada : 17 January 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan
Rabu (17/1) pagi ini, salah satu tempat karaoke di Madiun dilanda kebakaran. Insiden ini terjadi hanya dua hari setelah kebakaran Karaoke Orange di Tegal. Tak hanya itu, tarif pajak hiburan juga dinaikkan pemerintah. Dari sebelumnya 25 persen menjadi 40–75 persen pada tahun ini. Kebijakan itu juga ditindaklanjuti dengan terbitnya Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ‘’Sangat keberatan. Karena posisi sebelum kenaikan tarif, tingkat kunjungan mengalami penurunan, sedangkan tarif pajak hiburan dinaikkan,’’. Pihaknya meminta agar para anggota dewan memfasilitasi aspirasi mereka termasuk rencana berdialog dengan wali kota Maidi perihal permintaan keringanan kenaikan pajak hiburan. Mungkin ada kebijakan. Kalau pun naik tidak banyak.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/803771787/nestapa-pengusaha-thm-di-madiun-tempat-karaoke-kebakaran-pajak-hiburan-naik-ugal-ugalan