DETAIL BERITA

Belajar dari Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal dan Madiun, Sudahkah Pengelola Patuhi Regulasi?

Diposting pada : 17 January 2024
Kategori : Mitigasi Bencana

blog-img

Berkaca dari dua insiden kebakaran di Tegal dan Kota Madiun, wajar bila mempertanyakan kepatuhan pengelola karaoke terhadap pemenuhan standar mitigasi kebakaran. Mulai dari ketersediaan alat pemadaman, kecukupan ventilasi, serta jalur evakuasi bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Sejatinya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PU 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Dalam peraturan yang diterbitkan pada 30 Desember 2008 itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi pengelola gedung, termasuk tempat hiburan malam seperti karaoke. Keduanya yakni sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif. Sistem proteksi kebakaran pasif mencakup penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, hingga pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api. Sementara, sistem proteksi kebakaran aktif terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis. Ini mencakup alat-alat seperti sprinkler, pipa air dan selang, hingga alat pemadam api ringan (APAR).


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/803773670/belajar-dari-kebakaran-tempat-karaoke-di-tegal-dan-madiun-sudahkah-pengelola-patuhi-regulasi