Diposting pada : 18 January 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan
Kenaikan tarif pajak hiburan di Kota Madiun resmi berlaku. Tak pelak, kebijakan tersebut membuat sejumlah pelaku usaha hiburan mulai kelimpungan. Betapa tidak, tarif pajak hiburan ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Kenaikan pajak juga berpotensi mengakibatkan pemangkasan tenaga kerja. Maka dari itu, dia berharap kepada pemerintah agar meninjau kembali aturan yang ada. Pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan DPRD setempat yang isinya permintaan audiensi bersama kalangan legislatif dan wali kota. "Mungkin ada kebijakan. Kalaupun naik, tidak banyak,".
Sumber Berita : Memorandum