Diposting pada : 22 September 2022
Kategori : Pajak dan Perizinan
Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi ojek online (ojol) dan Angkutan Kota (angkot). "Khusus untuk pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September 2022. Saat mengurus PKB harus bisa menunjukan aplikasi ojeknya, nopol (nomor polisi), STNK, dan KTP,". Kebijakan pembebasan PKB itu hanya berlaku untuk satu tahun pajak.
Sumber Berita : Radar Madiun