DETAIL BERITA

Pemkot Buka Peluang Audiensi, Respons Keluhan Patahima Soal Kenaikan Pajak Hiburan

Diposting pada : 18 January 2024
Kategori : Pajak dan Perizinan

blog-img

Kenaikan pakan hiburan masih bisa ditekan. Ini menyusul diajukannya judical review terhadap UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami berharap teman-teman pelaku usaha hiburan jangan galau dulu. Regulasi pajak hiburan belum final. Masih di upayakan solusinya oleh pemerintah pusat. Untuk rencana audiensi akan kami koordinasikan. Tentu kami akan melaporkan situasi yang ada. Termasuk menyampaikan bahwa pelaku usaha hiburan khususnya yang menjadi objek PBJT keberatan dengan kenaikan tarif pajak,". Berdasarkan UU HKPD Persen mulai tahun ini. Regulasi tersebut berlaku pada objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Meliputi diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan spa. Atas dasar perundang-undangan itu pemkot akhirnya menerbitkan regulasi turunan dalam bentuk Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).


Sumber Berita : Radar Madiun